Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Keterangan :

Definisi

Izin yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah untuk suatu pekerjaan mendirikan, merubah, merobohkan bangunan yang tertanam atau tertancap pada tanah yang dibangun dengan yang berbentuk ruang tertutup seluruhnya atau sebagian yang bersifat tertutup maupun yang bersifat sementara

Ketentuan

Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 tentang bangunan Gedung pasal 49 huruf a bahwa setiap orang atau badan dilarang mendirikan bangunan apabila tidak mempunyai surat izin mendirikan bangunan

Kewenangan

IMB rumah tinggal di Ibu Kota Kabupaten dan IMB diluar Ibu Kota Kabupaten yang berbadan hukum

Dasar Hukum

  • Undang-undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  • Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2013 tentang bangunan Gedung
  • Peraturan Daerah 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Perujinan Tertentu
  • Surat Keputusan Bupati Nomor : 188.45/462/KUM/2012 tentang harga satuan bangunan gedung
  • Surat Keputusan Bupati No. III-180-2-1975 tentang Jalan dan Bangunan

Persyaratan Pelayanan

  • Permohonan IMB diketahui Kades/Lurah dan camat
  • Fotocopy KTP Pemohon
  • Fotocopy Surat/bukti hak milik tanah
  • Fotocopy tanda lunas PBB tahun terakhir
  • Gambar rencana bangunan
  • Surat keterangan tidak keberatan dari warga kanan kiri
  • Membayar retribusi IMB
  • Surat pernyataan bahwa tanah yang didirikan tidak dalam sengketa
  • Surat kuasa pemohon apabila pengurusan permohonan diwakilkan
  • Bangunan retribusi/renovasi/restorasi harus melampirkan IMB terdahulu
  • Fotocopy Surat Izin Lokasi (Badan Hukum)
  • Fotocopy Izin peruntukan penggunaan tanah (Badan Hukum)
  • Fotocopy AMDAL/SPPL (Badan Hukum)

Sistem Mekanisme dan Prosedur

Mekanisme Pelayanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Jangka Waktu Penyelesaian

Jangka waktu penyelesaian 14 (empat belas) hari kerja

Masa Berlaku

  • Bangunan Non Permanen/sementara maksimal 5 tahun
  • Bangunan Semi Permanen maksimal 15 tahun
  • Bangunan Permanen maksimal seumur hidup pengecualian : izin mendirikan bangunan tidak berlaku apabila ada perubahan, pertukaran/renovasi/penambahan bangunan

Biaya

Mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu dan keputusan Bupati Kotabaru Nomor : 88.45/462/KUM/2012 tentang harga satuan Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Kotabaru

Tim Teknis

  • BPPTPM
  • Dinas Cipta Karya Pemukiman dan Perumahan
  • Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air
  • Bagian Pertanahan Setda Kabupaten Kotabaru
  • Satpol PP
  • Bagian Hukum dan Ham Setda Kabupaten Kotabaru
  • Kecamatan Pulau Laut Utara
  • BAPPEDA

Bentuk Formulir Permohonan, Rekomendasi, Surat Pernyataan