Kode Etik Pegawai

Keterangan :

  1. Bersikap santun dan ramah terhadap masyarakat yang mengurus perizinan baik yang bertugas di FO, Petugas Teknis maupun Pelaksana Administrasi Lainnya.
  2. Berpenampilan rapi dan sopan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Tanggap, peduli dan selalu melayani kepada masyarakat yang meminta informasi Perizinan pada DPMPTSP.
  4. Tidak meminta sesuatu atau imbalan kepada masyarakat yang mengurus perizinan kecuali ditentukan lain oleh peraturan yang berlaku.
  5. Tidak mempersulit dan memperlambat urusan perizinan, dengan berpedoman Pada SOP, Standar Pelayanan dan Standar Pelayanan Minimal di DPMPTSP.
  6. Menolak bentuk pemberian apapun, kecuali ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
  7. Mematuhi jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
  8. Memberikan pelayanan prima kepada setiap masyarakat yang memerlukan Perizinan dan Non Perizinan.
  9. Tidak bersikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat apapun latar belakangnya.