Kode Etik Pegawai
Keterangan :
- Bersikap santun dan ramah terhadap masyarakat yang mengurus perizinan baik yang bertugas di FO, Petugas Teknis maupun Pelaksana Administrasi Lainnya.
- Berpenampilan rapi dan sopan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Tanggap, peduli dan selalu melayani kepada masyarakat yang meminta informasi Perizinan pada DPMPTSP.
- Tidak meminta sesuatu atau imbalan kepada masyarakat yang mengurus perizinan kecuali ditentukan lain oleh peraturan yang berlaku.
- Tidak mempersulit dan memperlambat urusan perizinan, dengan berpedoman Pada SOP, Standar Pelayanan dan Standar Pelayanan Minimal di DPMPTSP.
- Menolak bentuk pemberian apapun, kecuali ditentukan oleh peraturan yang berlaku.
- Mematuhi jam kerja sesuai ketentuan yang berlaku.
- Memberikan pelayanan prima kepada setiap masyarakat yang memerlukan Perizinan dan Non Perizinan.
- Tidak bersikap diskriminatif dalam memberikan pelayanan perizinan kepada masyarakat apapun latar belakangnya.