Pelaku usaha di wilayah kecamatan Pamukan Barat mengikuti Pelayanan Perizinan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotabaru yang diselenggarakan di Aula Kecamatan Pamukan Barat, Kamis (02/02).
Pelayanan Perizinan melayani pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha/UMKM. “NIB itu dulu IUMK atau Ijin Usaha Mikro Kecil, dulu bisa dibuat di Kecamatan yang di tanda tangan Pak Camat, kalau sekarang dibuat secara online dan dikeluarkan langsung oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal”, kata Pendamping UMKM Kecamatan Pamukan Barat.