DPMPTSP Kotabaru hadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Online Single Submission (OSS) di Jakarta


DPMPTSP Kabupaten Kotabaru menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Sistem Online Single Submission (OSS) yang diselenggarakan oleh Pemerintah pusat. Bimtek kali ini adalah Bimtek ke-7 yang juga kembali mengundang seluruh K/L yang terkait perizinan, pemerintah provinsi, pemerintah kab/kota, Kawasan Industri, & daerah yang memiliki nilai investasi tinggi.

“Sejak awal Mei 2018, tim OSS fokus melaksanakan bimtek agar seluruh instansi di pusat dan daerah bisa lebih dulu mengenal sistem ini sebelum diluncurkan,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian merangkap pejabat pelaksana tugas Sekretaris Kemenko Perekonomian Bambang Adi Winarso, Kamis (28/6), di Jakarta.

Adapun rangkaian acara dalam setiap bimtek ini adalah sosialisasi mengenai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, diskusi dan tanya jawab mengenai sistem OSS, serta simulasi pengoperasian OSS dan protokol komunikasi.

Bambang menjelaskan, OSS merupakan salah satu elemen kebijakan percepatan pelaksanaan berusaha yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 91 Tahun 2017. Instrumen kebijakan lainnya adalah Satgas Pengawalan Berusaha dan Reformasi Regulasi.

“Konten perizinan, fasilitas, dan proses bisnis dalam sistem OSS ini dirancang sederhana, tidak banyak, jelas, tegas dan murah. Melalui sistem ini, pemerintah berupaya memperbaiki iklim investasi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,” terang Bambang.

Bambang juga mengatakan bahwa sebagai sebuah aplikasi, sistem OSS ini juga tidak mungkin langsung sempurna. “Ke depan pasti akan terus ada penyempurnaan yang juga melihat kebutuhan pelaku usaha,” sambungnya.

Sistem pelayanan terpadu ini akan menginterkoneksikan dan mengintegrasikan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pelayanan perizinan dengan memanfaatkan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Bagi pelaku usaha yang mengurus perizinan dengan OSS akan diberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dalam bentuk barcode sebagai identitas untuk perizinannya.

Dengan OSS, izin bisa diajukan dimana saja dan dapat dilakukan secara online melalui portal www.oss.go.id setelah layanan ini diluncurkan Presiden Joko Widodo.

Posted in Uncategorized.