KPK RI Lakukan Monev Pelaksanaan Rencana Aksi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi di Kabupaten Kotabaru

Selasa, 10 Juli 2018, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI lakukan monitoring dan evaluasi (Monev) pelaksanaan rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di jajaran Pemerintah Kabupaten Kotabaru.

Program yang sedang diinisiasi lembaga anti korupsi itu digelar di ruang rapat Bappeda Kabupaten Kotabaru.

Korwil Kalsel dan Kaltara Bidang Koordinasi dan supervisi Pencegahan KPK Chandra S. Reksoprodjo mengatakan, Monev ini merupakan langkah dasar pembinaan dan pencegaan agar korupsi tidak terjadi di tiap daerah.

“Pencegahan korupsi terintegrasi itu terkait E Planning dan E Budgeting yaitu perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), penguatan pengawas aparat intern pemerintah, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, pengelolaan dana desa serta BUMD dan sektor strategis lainnya,” ujarnya.

Dikatakannya, dari 9 sektor kegiatan itu dominan terjadi penyalahgunaan atas berbagai kasus sesuai data yang ada melalu data litbang yang dimiliki KPK.

Karena seringnya terjadi di 9 sektor itu, litbang KPK sendiri tandasnya sudah melakukan penelitian sejak tahun 2004 sampai 2017. Sehingga apa dan penyebab korupsi itu dapat disimpulkan.

“Dengan itu di harapkan sesuai tugas kami hal itu jangan sampai terulang lagi sehingga kami akan memperbaiki data kelola di lembaga itu,” imbuhnya.

Setelah selesai rapat, tim KPK melakukan kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kotabaru. Pihak KPK diterima langsung oleh Kepala Dinas beserta seluruh Pejabat Eselon 3. Dalam pertemuan tersebut Kepala Dinas beserta Pejabat Eselon 3 memberikan gambaran seputar pelayanan perizinan dan non perizinan di DPMPTSP Kabupaten Kotabaru.

Mengingat bahwa dinas perizinan merupakan pelayan masyarakat yang langsung berinteraksi dengan masyarakat khususnya dunia usaha. DPMPTPSP juga merupakan salah satu sumber bagi pendapatan daerah sehingga bila penanganan dan proses yang dilakukan tidak tepat maka berpotensi terjadinya praktek korupsi. Untuk menutup semua celah korupsi maka sangat diperlukan SDM yang berkomitmen dan didukung dengan sistem perizinan yang memadai baik dari sisi input, proses dan outputnya. Hal inilah yang menjadi fokus pemantauan oleh KPK.

Pada kesempatan tersebut pihak KPK juga melihat langsung proses perizinan yang sedang berlangsung serta pelayanan di front office maupun di back office termasuk layanan pengaduan, perangkat aplikasi serta sarana pendukung layanan (toilet, ruang menyusui, musholla, dll). Tidak hanya memantau, tetapi pihak KPK banyak juga memberikan masukan, segala masukan tersebut akan ditindaklanjuti dan direalisasikan oleh pihak DPMPTSP guna menjadi kantor pelayanan pemerintah yang bebas korupsi, transparan dan akuntable demi terwujudnya clean and good governance.

Posted in Uncategorized.