DPMPTSP Kotabaru menerapkan perizinan berusaha menggunakan sistem Online Single Submission (OSS)

Online Single Submission (OSS) atau Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegerasi secara Elektronik sudah diterapkan di Kabupaten Kotabaru, seluruh proses pengurusan perizinan di Kotabaru dilakukan secara online.

Setelah pengajuan permohonan disetujui, DPMPTSP Kotabaru ditugasi untuk melakukan pemeriksaan persyaratan dan/atau komitmen yang telah di upload secara mandiri oleh pemohon.

Penerapan sistem OSS didasari pada Peraturan Pemerintah No 24 Tahun 2018 tanggal 21 Juni 2018. Dalam PP ini, pelaku usaha dapat mendaftarkan kegiatan usahanya secara langsung melalui laman oss.go.id dengan mengisi secara lengkap data-data serta sesuai dengan NIK yang valid.

Pendaftaran yang dilakukan oleh pelaku usaha, baik perorangan maupun non perorangan adalah untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Hak Akses Kepabean.

Syarat terpenting lainnya selain NIK yang valid, pelaku usaha juga harus memilik email. Karena hak akses untuk meneruskan pendaftaran ke Izin Usaha atau Izin Komersial/Operasional akan dikirim oleh OSS melalui email pelaku usaha.

Untuk pelaku usaha yang melakukan pendaftaran dan belum memiliki NPWP, maka OSS akan memproses pemberian NPWP (pasal 23 UU no 24 Tahun 2018).

Selanjutnya setelah OSS menerbitkan Izin Usaha atau Izin Komersial/Operasional, memenuhi persyaratan dan/atau komitmen oleh pelaku usaha wajib dilakukan untuk efektifnya izin yang telah dimiliki.

Dalam penerapan OSS di Kabupaen Kotabaru, Bagian bidang pelayanan perizinan dapat membantu memberikan penjelasan mengenai prosedur permohonan perizinan berusaha melalui OSS serta membantu memfasilitasi segala permasalahan yang dihadapi dalam merealisasikan investasinya di Kabupaten Kotabaru. Jadi jika masyaraka kurang memahami, masyarakat bisa datang ke DPMPTSP Kotabaru, yang sudah disiapkan petugas untuk memberikan bimbingan, termasuk dengan menyediakan fasilitas computer dan jaringan internet.

Posted in Uncategorized.